Sejarah judi online di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perjudian tradisional dan kemajuan teknologi internet. Berikut adalah penjelasan singkatnya berdasarkan informasi yang tersedia:
Perjudian本身 memiliki akar yang dalam di Indonesia, jauh sebelum era digital. Praktik ini sudah ada sejak zaman kerajaan, seperti dalam kisah Mahabharata yang menceritakan Pandawa kalah berjudi melawan Kurawa, atau tradisi sabung ayam yang telah berlangsung berabad-abad sebagai bagian dari budaya lokal. Pada masa kolonial Belanda, VOC bahkan mengizinkan rumah judi di Batavia dengan pajak tinggi untuk keuntungan mereka, menunjukkan bahwa perjudian telah menjadi aktivitas yang dikenal luas.
Masuknya judi online ke Indonesia diperkirakan dimulai pada awal 2000-an, seiring dengan meluasnya akses internet di kalangan masyarakat. Namun, sebelum itu, dunia sudah lebih dulu mengenal judi online sejak 1994, ketika Antigua dan Barbuda mengesahkan Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas, memungkinkan lisensi untuk kasino online. Perusahaan seperti Microgaming mengembangkan perangkat lunak judi pertama, diikuti oleh CryptoLogic yang meningkatkan keamanan transaksi online. Pada 1996, Kahnawake Gaming Commission di Kanada mulai mengatur aktivitas judi online agar lebih adil dan transparan. Fenomena ini kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, judi online mulai dikenal masyarakat sekitar tahun 2000-an, tetapi baru benar-benar marak pada dekade 2010-an dengan meningkatnya penetrasi smartphone dan internet murah. Awalnya, pemain mengakses situs judi melalui warung internet (warnet) karena kepemilikan perangkat pribadi masih terbatas. Seiring waktu, perkembangan teknologi mobile memungkinkan judi online diakses kapan saja dan di mana saja, meningkatkan popularitasnya. Jenis permainan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari poker virtual, taruhan olahraga, hingga slot online, sering kali dioperasikan oleh sindikat internasional dari negara seperti Kamboja, Myanmar, atau Filipina.
Meskipun judi online berkembang pesat, praktik ini ilegal di Indonesia. Hukum Indonesia melarang segala bentuk perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang mengatur konten judi online dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Larangan ini juga didukung oleh nilai agama, khususnya Islam yang dianut mayoritas penduduk, yang menganggap judi sebagai perbuatan haram. Pemerintah telah berupaya memblokir ribuan situs judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tetapi tantangan seperti penggunaan VPN, anonimitas digital, dan operasi lintas negara membuat pemberantasan sulit dilakukan.
Faktor pendorong maraknya judi online di Indonesia meliputi akses teknologi yang mudah, janji keuntungan cepat, dan pengaruh budaya yang sudah terbiasa dengan perjudian tradisional. Dampaknya signifikan, terutama pada generasi muda dan kelompok ekonomi rendah, dengan laporan PPATK mencatat transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023. Fenomena ini juga memunculkan masalah sosial seperti kecanduan, utang, hingga kriminalitas.
Secara singkat, judi online di Indonesia bermula dari adaptasi global pada awal 2000-an, meledak pada 2010-an akibat teknologi, dan tetap bertahan meski ilegal karena kombinasi faktor teknologi, ekonomi, dan sosial, meskipun terus dihadapi upaya pemberantasan oleh pemerintah.